Sabtu, 08 Januari 2011


Standar  Kompetensi
Mengenal ekosistem sungai dan danau, pencemaran dan dampak yang ditimbulkan, serta cara pemeliharaannya.

Kompetensi  Dasar
  1. Menjelaskan pengertian ekosistem sungai dan danau, serta perbedaannya.
  2. Menjelaskan hubungan interaksi antar lingkungan sungai dan danau.

Indikator
1        Siswa dapat menjelaskan pengertian ekosistem sungai dan danau, serta  perbedaannya.
  1. Siswa dapat menjelaskan hubungan interaksi antar lingkungan sungai dan danau.

1. Ekosistem Sungai dan Danau

Air  adalah  sumberdaya  alam  yang  dinamik  (dynamic  resources),  yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang, sehingga memberikan implikasi yang relatif pelik dan khas dalam upaya pengelolaan dan pemanfaatannya.
Pengelolaan  sungai,  danau  dan  waduk  adalah  upaya  merencanakan,
melaksanakan, memantau  dan  mengevaluasi  kegiatan  konservasi  sumber daya  air,  pendayagunaan  sumberdaya  air  dan  pengendalian  daya  rusak  air agar terciptanya konservasi sumber daya air.
Tujuan   pengelolaan   sungai,   danau   dan   waduk   untuk   Konservasi
Sumber daya    Air adalah upaya pencegahan banjir dan kekeringan, pencegahan erosi dan  sedimentasi,  pencegahan  kerusakan bantaran sungai, pencegahan tercemarnya sumber air, dan juga untuk menghindari konflik dan degradasi sumber daya alam dan lingkungan.
Mountain Bike Trip - River crossing of Sungai Raya by ericpanorel.
Sungai adalah  tempat-tempat dan wadah-wadah
serta    jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan
Danau adalah bagian dari sungai yang lebar dan kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas-ruas lain dari sungai yang bersangkutan.
Waduk adalah wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bangunan sungai dalam hal ini bangunan bendungan, dan berbentuk pelebaran alur/badan/palung sungai.
Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah tata pengairan sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai.
Bantaran sungai adalah lahan pada kedua sisi   sepanjang palung sungai dihitung dari tepi sampai dengan kaki tanggul sebelah dalam.
Bangunan sungai adalah bangunan yang berfungsi untuk perlindungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian sungai.
Garis sempadan sungai adalah garis batas luar pengamanan sungai.
Suatu daerah aliran sungai (DAS) dibatasi oleh topografi alami berupa punggung-punggung bukit/gunung,  dimana  presipitasi  yang  jatuh  di  atasnya  mengalir  melalui titik  keluar  tertentu  (outlet)  yang  akhirnya  bermuara  ke  danau  atau  laut. Wilayah   DAS   terdiri   dari   komponen   sumberdaya   biotik,   abiotik   dan lingkungan lainnya yang saling berinteraksi membentuk kesatuan ekosistem.

Ekosistem DAS sebagai unit pengelolaan   sumberdaya   alam   terdiri   dari sistem   fisik,   sistem   biologis dan sistem manusia serta masing-masing komponen dalam sistem dan subsistem-subsistemnya saling berinteraksi.
Wilayah DAS  menjadi   integrator beragam        interaksi komponen ekosistem, sehingga batas DAS sering dijadikan batas ekologis. Batas ekologis menjadi  sangat  penting  dalam  pembangunan  berkelanjutan  yang  menjamin fungsi  ekologis  dan  ekonomi. Aliran sungai yang  umumnya  berada  di tengah  wilayah  DAS  sering  dijadikan  batas  terluar  dari  batas  administrasi daerah  otonom.  Oleh  karena  itu  batas  DAS  bersifat  lintas  lokal  melampaui batas-batas   kekuasaan   politis   dan administrasi,   sehingga   masalah  DAS menyangkut beberapa                                    kabupaten
Dalam satu atau lebih propinsi. Pengaturan dan pengelolaan Sumber daya air dalam DAS dirasakan semakin kompleks  dalam  era  otonomi  daerah  dan  berpotensi  menimbulkan  konflik antar  daerah  otonom  apabila  tidak  dipahami  dengan  menyeluruh. Oleh karena  itu  strategi  pengelolaan  DAS  secara  terpadu,  menyeluruh,  fleksibel. efisien  dan  berkeadilan  dalam  konteks otonomi  daerah  diperlukan  untuk menghindari konflik dan degradasi sumberdaya alam dan lingkungan.

Pengelolaan  sungai  secara  terpadu  seperti  yang  dilakukan  Singapura dengan prinsip "One river, one plan, one management" dapat menjadi salah satu alternatif program pemerintah dalam mengatasi masalah air. Selain itu untuk mengatasi  limbah,  perlu  dilakukan  penggelontoran.  Caranya  tiap  industri yang  berada  sepanjang  DAS  danau  dan  waduk  sebagai  kompensasi  harus membuat embung untuk menampung air hujan.   Air dari embung ini selain berfungsi menggelontor dan menambah cadangan air juga untuk mencegah banjir.


2. Pencemaran Sungai

images1

            Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun Mengenai Pengeloloan Kualitas Air dan Pengendalaian Pencemaran Air bahwa Pemarintah Provinsi mengkoordinaasikan pengelolaan kualitas air dan melakukan pengendalian pencemaran air dan sumber air yang merupakan lintas Kabupaten/Kota. Oleh karena itu penngelolaan dan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang lintas Kabupaten/Kota diperlukan adanya koordinasi dengan kabupaten/kota serta kerjasama dengan sector terkait lainnnya



            Koordinasi dan Fasilitas Pengendalian Pencemaran Air dengan Kabupaten/Kota serta stake holder terkait dilakukan untuk merumuskan suatu langkah/strategi dalam upaya pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air serta untuk mensosialisasikan kegiatan program pengendalian pencemaran air yang sudah dan sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi maupun oleh Kabupaten/Kota, serta rencana program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya.
           
            Pencemaran air sungai disebabkan oleh banyaknya air limbah yang masuk ke dalam sungai yang bersal dari berbagai sumber pencemaran yaitu limbah industry, domestic, rumah sakit, peternakan, pertanian dan sebagainya.   
Untuk mencegah agar tidak terjadi pencemaran air, dalam aktivitas kita dalam memenuhi kebutuhan hidup hendaknya tidak menambah terjadinya bahan pencemar antara lain tidak membuang sampah rumah tangga, sampah rumah sakit, sampah/limbah industri secara sembarangan, tidak membuang ke dalam air sungai, danau ataupun ke dalam selokan. Tidak menggunakan pupuk dan pestisida secara berlebihan, karena sisa pupuk dan pestisida akan mencemari air di lingkungan tanah pertanian. Tidak menggunakan deterjen fosfat, karena senyawa fosfat merupakan makanan bagi tanaman air seperti enceng gondok yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran air.
Pencemaran air yang telah terjadi secara alami misalnya adanya jumlah logam-logam berat yang masuk dan menumpuk dalam tubuh manusia, logam berat ini dapat meracuni organ tubuh melalui pencernaan karena tubuh memakan tumbuh-tumbuhan yang mengandung logam berat meskipun diperlukan dalam jumlah kecil. Penumpukan logam-logam berat ini terjadi dalam tumbuh-tumbuhan  karena terkontaminasi oleh limbah industri. Untuk menanggulangi agar tidak terjadi penumpukan logam-logam berat, maka limbah industri hendaknya dilakukan pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan. Proses pencegahan terjadinya pencemaran lebih baik daripada proses penanggulangan terhadap pencemaran yang telah terjadi.

3. Pengolahan Limbah
Limbah industri sebelum dibuang ke tempat pembuangan, dialirkan ke sungai atau selokan hendaknya dikumpulkan di suatu tempat yang disediakan, kemudian diolah, agar bila terpaksa harus dibuang ke sungai tidak menyebabkan terjadinya pencemaran air. Bahkan kalau dapat setelah diolah tidak dibuang ke sungai melainkan dapat digunakan lagi untuk keperluan industri sendiri.
Sampah padat dari rumah tangga berupa plastik atau serat sintetis yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme dipisahkan, kemudian diolah menjadi bahan lain yang berguna, misalnya dapat diolah menjadi keset. Sampah organik yang dapat diuraikan oleh mikroorganisme dikubur dalam lubang tanah, kemudian kalau sudah membusuk dapat digunakan sebagai pupuk.
Di Jawa Timur, tingginya tingkat pencemaran domestik di Kali Brantas, khususnya di Desa Cangkir dan Driyorejo, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik semakin mengkhawatirkan. Direktur Ekesekutif Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan-lahan Basah atau Ecoton, Prigi Arisandi Minggu (2/8) menyebutkan populasi penduduk di dua desa itu mencapai 10.000 jiwa dan menyumbangkan limbah cair dan limbah padat berupa sampah domestik setara dengan limbah industri.
Sementara itu berdasarkan data dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Timur, limbah cair industri dan limbah cair domestik yang dibuang di Kali Brantas mencapai 150 ton per hari dengan komposisi 55 persen berasal dari limbah domestik dan 45 persen limbah industri. Penanganan limbah industri sekarang sedang digalakkan oleh BLH Jatim dengan Perum Jasa Tirta 1 Malang melalui patroli sungai.
Hingga kini sudah lebih dari 12 perusahaan yang sedang diberkas kasusnya oleh Polwiltabes Kota Surabaya, kata Kepala Bidang Komunikasi Lingkungan dan Peningkatan Peran serta masyarakat BLH Jatim, Putu Arthagiri, dalam pelatihan 30 kader pengolah sampah dari Kecamatan Driyorejo. Putu menyatakan BLH Jatim sekarang sedang menggalakkan penanganan limbah domestik dan pengolahan sampah dengan melibatkan peran serta masyarakat. Salah satu bentuknya bekerja sama dengan Ecoton melatih 30 kader pengolah sampah untuk Desa Cangkir dan Desa Driyorejo sejak 30 Juli hingga 2 Agustus ini. Peserta dibekali ketrampilan dasar pengolahan sampah dengan metode composting (pengomposan), metode Pemilahan dan teknik daur ulang bahan-bahan bekas serta sosialisasi kebijakan pengelolaan sampah.
BLH Jatim akan mendukung dan memberikan konsultasi serta bantuan teknis kepada Desa Cangkir dan Driyorejo dengan melihat kesiapan masing-masing desa untuk melakukan pengolahan sampah. “Kami tidak ingin, bantuan teknis berupa instalasi pengolah limbah dan depo-depo kompos nantinya hanya akan menjadi monumen,” ujar Putu Arthagiri.
Faktor pribadi, orang masih tidak memiliki kepedulian pada masalah sampah, yang didasari oleh kurangnya informasi dan pendidikan tentang dampak sampah dan pengolahan sampah. Faktor komunitas, hilangnya gotong royong dalam masyarakat, tidak adanya mekanisme punishment (sanksi) dan reward (pengharagaan) terkait pengolahan sampah dan limbah cair. Selain itu informasi tentang keberhasilan (success story) pengelolaan sampah masih jarang. Faktor pemerintah, kurangnya sosialisasi tentang kebijakan pengolahan samp ah dan kurangnya perhatian pemerintah dalam penyadaran masyarakat
Rendahnya kepedulian masyarakat pada pengolahan sampah selain disebabkan oleh rendahnya kesadaran hidup bersih. juga tidak adanya dorongan dan perhatian dari pemerintah Kabupaten Gresik terkait pengolahan sampah di Desa Driyorejo, ujar salah seorang peserta, Mulyono, Kepala Dusun Lopang Desa Driyorejo.

4. Rangkuman

Pengelolaan  sungai,  danau  dan  waduk  adalah  upaya  merencanakan, melaksanakan,  memantau  dan  mengevaluasi  kegiatan  konservasi  sumber daya air, pendayagunaan sumberdaya air dan pengendalian daya rusak air.
Konservasi  sumberdaya  air  adalah  upaya  memelihara  keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia   dalam   kuantitas   dan   kualitas   yang   memadai   untuk   memenuhi kebutuhan  mahluk  hidup,  baik  pada  waktu  sekarang  maupun  yang  akan datang.
Sungai, waduk dan danau merupakan sumber air yang sangat penting fungsinya dalam pemenuhan   kebutuhan   masyarakat dan meningkatkan pembangunan nasional, sehingga dalam rangka pemanfaatan dan pelestariannya dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai sumber air tersebut   yang   meliputi   perlindungan,   pengembangan,   penggunaan dan pengendalian dengan Peraturan Pemerintah.   Apabila sumberdaya air ini dikelola     secara profesional dan penggunaannya proporcional antara kepentingan badan usaha dan kepentingan masyarakat luas, maka akan menambah sumber devisa negara yang pada akhirnya akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat.



5. Kasus/Permasalahan

3.     Jelaskan pengertian sungai, danau, dan waduk!
4.     Apakah tujuan pengelolaan sungai, danau, dan waduk Itu?