Standar Kompetensi
Mengenal ekosistem sungai dan danau, pencemaran dan dampak yang ditimbulkan, serta cara pemeliharaannya.
Kompetensi Dasar
- Menjelaskan pengertian ekosistem sungai dan danau, serta perbedaannya.
- Menjelaskan hubungan interaksi antar lingkungan sungai dan danau.
Indikator
1 Siswa dapat menjelaskan pengertian ekosistem sungai dan danau, serta perbedaannya.
- Siswa dapat menjelaskan hubungan interaksi antar lingkungan sungai dan danau.
1. Ekosistem Sungai dan Danau
Air adalah sumberdaya alam yang dinamik (dynamic resources), yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang, sehingga memberikan implikasi yang relatif pelik dan khas dalam upaya pengelolaan dan pemanfaatannya.
Pengelolaan sungai, danau dan waduk adalah upaya merencanakan,
melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumberdaya air dan pengendalian daya rusak air agar terciptanya konservasi sumber daya air.
Tujuan pengelolaan sungai, danau dan waduk untuk Konservasi
Sumber daya Air adalah upaya pencegahan banjir dan kekeringan, pencegahan erosi dan sedimentasi, pencegahan kerusakan bantaran sungai, pencegahan tercemarnya sumber air, dan juga untuk menghindari konflik dan degradasi sumber daya alam dan lingkungan.
Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah
serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan
Danau adalah bagian dari sungai yang lebar dan kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas-ruas lain dari sungai yang bersangkutan.
Waduk adalah wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bangunan sungai dalam hal ini bangunan bendungan, dan berbentuk pelebaran alur/badan/palung sungai.
Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah tata pengairan sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai.
Bantaran sungai adalah lahan pada kedua sisi sepanjang palung sungai dihitung dari tepi sampai dengan kaki tanggul sebelah dalam.
Bangunan sungai adalah bangunan yang berfungsi untuk perlindungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian sungai.
Garis sempadan sungai adalah garis batas luar pengamanan sungai.
Suatu daerah aliran sungai (DAS) dibatasi oleh topografi alami berupa punggung-punggung bukit/gunung, dimana presipitasi yang jatuh di atasnya mengalir melalui titik keluar tertentu (outlet) yang akhirnya bermuara ke danau atau laut. Wilayah DAS terdiri dari komponen sumberdaya biotik, abiotik dan lingkungan lainnya yang saling berinteraksi membentuk kesatuan ekosistem.
Ekosistem DAS sebagai unit pengelolaan sumberdaya alam terdiri dari sistem fisik, sistem biologis dan sistem manusia serta masing-masing komponen dalam sistem dan subsistem-subsistemnya saling berinteraksi.
Wilayah DAS menjadi integrator beragam interaksi komponen ekosistem, sehingga batas DAS sering dijadikan batas ekologis. Batas ekologis menjadi sangat penting dalam pembangunan berkelanjutan yang menjamin fungsi ekologis dan ekonomi. Aliran sungai yang umumnya berada di tengah wilayah DAS sering dijadikan batas terluar dari batas administrasi daerah otonom. Oleh karena itu batas DAS bersifat lintas lokal melampaui batas-batas kekuasaan politis dan administrasi, sehingga masalah DAS menyangkut beberapa kabupaten
Dalam satu atau lebih propinsi. Pengaturan dan pengelolaan Sumber daya air dalam DAS dirasakan semakin kompleks dalam era otonomi daerah dan berpotensi menimbulkan konflik antar daerah otonom apabila tidak dipahami dengan menyeluruh. Oleh karena itu strategi pengelolaan DAS secara terpadu, menyeluruh, fleksibel. efisien dan berkeadilan dalam konteks otonomi daerah diperlukan untuk menghindari konflik dan degradasi sumberdaya alam dan lingkungan.
Pengelolaan sungai secara terpadu seperti yang dilakukan Singapura dengan prinsip "One river, one plan, one management" dapat menjadi salah satu alternatif program pemerintah dalam mengatasi masalah air. Selain itu untuk mengatasi limbah, perlu dilakukan penggelontoran. Caranya tiap industri yang berada sepanjang DAS danau dan waduk sebagai kompensasi harus membuat embung untuk menampung air hujan. Air dari embung ini selain berfungsi menggelontor dan menambah cadangan air juga untuk mencegah banjir.
2. Pencemaran Sungai
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun Mengenai Pengeloloan Kualitas Air dan Pengendalaian Pencemaran Air bahwa Pemarintah Provinsi mengkoordinaasikan pengelolaan kualitas air dan melakukan pengendalian pencemaran air dan sumber air yang merupakan lintas Kabupaten/Kota. Oleh karena itu penngelolaan dan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang lintas Kabupaten/Kota diperlukan adanya koordinasi dengan kabupaten/kota serta kerjasama dengan sector terkait lainnnya
Koordinasi dan Fasilitas Pengendalian Pencemaran Air dengan Kabupaten/Kota serta stake holder terkait dilakukan untuk merumuskan suatu langkah/strategi dalam upaya pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air serta untuk mensosialisasikan kegiatan program pengendalian pencemaran air yang sudah dan sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi maupun oleh Kabupaten/Kota, serta rencana program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya.
Pencemaran air sungai disebabkan oleh banyaknya air limbah yang masuk ke dalam sungai yang bersal dari berbagai sumber pencemaran yaitu limbah industry, domestic, rumah sakit, peternakan, pertanian dan sebagainya.
Untuk mencegah agar tidak terjadi pencemaran air, dalam aktivitas kita dalam memenuhi kebutuhan hidup hendaknya tidak menambah terjadinya bahan pencemar antara lain tidak membuang sampah rumah tangga, sampah rumah sakit, sampah/limbah industri secara sembarangan, tidak membuang ke dalam air sungai, danau ataupun ke dalam selokan. Tidak menggunakan pupuk dan pestisida secara berlebihan, karena sisa pupuk dan pestisida akan mencemari air di lingkungan tanah pertanian. Tidak menggunakan deterjen fosfat, karena senyawa fosfat merupakan makanan bagi tanaman air seperti enceng gondok yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran air.
Pencemaran air yang telah terjadi secara alami misalnya adanya jumlah logam-logam berat yang masuk dan menumpuk dalam tubuh manusia, logam berat ini dapat meracuni organ tubuh melalui pencernaan karena tubuh memakan tumbuh-tumbuhan yang mengandung logam berat meskipun diperlukan dalam jumlah kecil. Penumpukan logam-logam berat ini terjadi dalam tumbuh-tumbuhan karena terkontaminasi oleh limbah industri. Untuk menanggulangi agar tidak terjadi penumpukan logam-logam berat, maka limbah industri hendaknya dilakukan pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan. Proses pencegahan terjadinya pencemaran lebih baik daripada proses penanggulangan terhadap pencemaran yang telah terjadi.
3. Pengolahan Limbah
Limbah industri sebelum dibuang ke tempat pembuangan, dialirkan ke sungai atau selokan hendaknya dikumpulkan di suatu tempat yang disediakan, kemudian diolah, agar bila terpaksa harus dibuang ke sungai tidak menyebabkan terjadinya pencemaran air. Bahkan kalau dapat setelah diolah tidak dibuang ke sungai melainkan dapat digunakan lagi untuk keperluan industri sendiri.
Sampah padat dari rumah tangga berupa plastik atau serat sintetis yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme dipisahkan, kemudian diolah menjadi bahan lain yang berguna, misalnya dapat diolah menjadi keset. Sampah organik yang dapat diuraikan oleh mikroorganisme dikubur dalam lubang tanah, kemudian kalau sudah membusuk dapat digunakan sebagai pupuk.
Di Jawa Timur, tingginya tingkat pencemaran domestik di Kali Brantas, khususnya di Desa Cangkir dan Driyorejo, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik semakin mengkhawatirkan. Direktur Ekesekutif Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan-lahan Basah atau Ecoton, Prigi Arisandi Minggu (2/8) menyebutkan populasi penduduk di dua desa itu mencapai 10.000 jiwa dan menyumbangkan limbah cair dan limbah padat berupa sampah domestik setara dengan limbah industri.
Sementara itu berdasarkan data dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Timur, limbah cair industri dan limbah cair domestik yang dibuang di Kali Brantas mencapai 150 ton per hari dengan komposisi 55 persen berasal dari limbah domestik dan 45 persen limbah industri. Penanganan limbah industri sekarang sedang digalakkan oleh BLH Jatim dengan Perum Jasa Tirta 1 Malang melalui patroli sungai.
Hingga kini sudah lebih dari 12 perusahaan yang sedang diberkas kasusnya oleh Polwiltabes Kota Surabaya, kata Kepala Bidang Komunikasi Lingkungan dan Peningkatan Peran serta masyarakat BLH Jatim, Putu Arthagiri, dalam pelatihan 30 kader pengolah sampah dari Kecamatan Driyorejo. Putu menyatakan BLH Jatim sekarang sedang menggalakkan penanganan limbah domestik dan pengolahan sampah dengan melibatkan peran serta masyarakat. Salah satu bentuknya bekerja sama dengan Ecoton melatih 30 kader pengolah sampah untuk Desa Cangkir dan Desa Driyorejo sejak 30 Juli hingga 2 Agustus ini. Peserta dibekali ketrampilan dasar pengolahan sampah dengan metode composting (pengomposan), metode Pemilahan dan teknik daur ulang bahan-bahan bekas serta sosialisasi kebijakan pengelolaan sampah.
BLH Jatim akan mendukung dan memberikan konsultasi serta bantuan teknis kepada Desa Cangkir dan Driyorejo dengan melihat kesiapan masing-masing desa untuk melakukan pengolahan sampah. “Kami tidak ingin, bantuan teknis berupa instalasi pengolah limbah dan depo-depo kompos nantinya hanya akan menjadi monumen,” ujar Putu Arthagiri.
Faktor pribadi, orang masih tidak memiliki kepedulian pada masalah sampah, yang didasari oleh kurangnya informasi dan pendidikan tentang dampak sampah dan pengolahan sampah. Faktor komunitas, hilangnya gotong royong dalam masyarakat, tidak adanya mekanisme punishment (sanksi) dan reward (pengharagaan) terkait pengolahan sampah dan limbah cair. Selain itu informasi tentang keberhasilan (success story) pengelolaan sampah masih jarang. Faktor pemerintah, kurangnya sosialisasi tentang kebijakan pengolahan samp ah dan kurangnya perhatian pemerintah dalam penyadaran masyarakat
Rendahnya kepedulian masyarakat pada pengolahan sampah selain disebabkan oleh rendahnya kesadaran hidup bersih. juga tidak adanya dorongan dan perhatian dari pemerintah Kabupaten Gresik terkait pengolahan sampah di Desa Driyorejo, ujar salah seorang peserta, Mulyono, Kepala Dusun Lopang Desa Driyorejo.
4. Rangkuman
Pengelolaan sungai, danau dan waduk adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumberdaya air dan pengendalian daya rusak air.
Konservasi sumberdaya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat dan fungsi sumber daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mahluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
Sungai, waduk dan danau merupakan sumber air yang sangat penting fungsinya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan pembangunan nasional, sehingga dalam rangka pemanfaatan dan pelestariannya dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai sumber air tersebut yang meliputi perlindungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian dengan Peraturan Pemerintah. Apabila sumberdaya air ini dikelola secara profesional dan penggunaannya proporcional antara kepentingan badan usaha dan kepentingan masyarakat luas, maka akan menambah sumber devisa negara yang pada akhirnya akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
5. Kasus/Permasalahan
3. Jelaskan pengertian sungai, danau, dan waduk!
4. Apakah tujuan pengelolaan sungai, danau, dan waduk Itu?